ASAHAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Asahan Tahap-III (tiga) Per Daerah Pemilihan Tahun 2023, di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Kamis (14/09/2023). Sebagaimana diketahui bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan Reses Tahap-III (tiga) pada Rabu (05/07/2023) sampai dengan Sabtu, (09/07/2023) lalu yang dilaksanakan secara perorangan.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 88 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa "Anggota DPRD Wajib Melaporkan Hasil Pelaksanaan Reses Kepada Pimpinan DPRD".
Masing-masing perwakilan Dapil yang menyampaikan laporan antara lain Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin dari Dapil II.
Sementara dari Dapil III diwakili oleh Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika, S.AGT dari Dapil IV.
Jansen Hisar Hutasoit, SH mewakili Dapil V dan Parlindungan Manurung dari Dapil VI.
Diakhiri oleh Nurhayati dari Dapil VII menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Rapat H. Baharuddin Harahap, SH, MH.
Selanjutnya hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan. Edward Banjarnahor