ASAHAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, pada hari Rabu, (30/03/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala BKD Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, P2UPD Inspektorat Kabupaten Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran dan PPK pada OPD.
Baca juga:
Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
|
Dikesempatan ini Kepala BKD Kabupateh Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati azas-azas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
"Untuk itu setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara", ucap John.
Selanjutnya John mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022.
Dikesempatan ini peserta sosialisasi diberikan materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita, ST. Edward Banjarnahor